web 2.0

1/05/2017

Mending ribet dikit deh...

1: "You Know What?"

2: "what?"

Q&A simple nan gak jelas yang terkadang membuat diskusi panjang diatas itulah yang akhirnya membuat saya tergelitik untuk memposting blogpost ini. So, Ladies & Germs... you know what?

ternyata Fatwa MUI tentang bunga Bank itu sudah ada sejak 2004 lhoh.. which mean, it is almost a decade ago... https://almanaar.wordpress.com/2008/04/16/fatwa-mui-tentang-bunga-bank/

Lalu...?

lalu pertanyaannya lanjutannya, bila fatwa MUI menyatakan bunga Bank itu Haram... masihkah anda menyimpan dana anda di Bank Konvensional?

Mungkin mayoritas akan berkata masih... dengan berbagai alasan... ya kan? coba deh di list alasan-alasan yang kepikiran :
1. Udah punya accountnya lama & Males buka baru
2. Lebih mudah untuk bertransaksi dengan Bank Konvensional
3. Syariah gak syariah sama saja kan... ambil untung juga
4. Cari Bank Syariah susah
5. dll

Oke, jujur saja... sama kok... saya juga begitu... masih punya account di bank konvensional 😂 

Tapi kebayang gak, bila setiap orang yang kemarin ikut 212 saja (yang kabarnya mencapai 7 juta orang tersebut) semua memiliki rekening tabungan di Bank Syariah dengan nominal Rp.50.000 saja (anggap aja saldo mengendap minimal mayoritas rekening tabungan goban ya...) ini sudah mencapai angka Rp 350 miliar.

Lanjut bila Penduduk Muslim Indonesia yang berjumlah 200 juta semua memiliki rekening tabungan sejumlah Rp. 50.000, itu sudah Rp. 10 Triliun, dan itu baru dengan nominal minimal.

Andaikan saja, kita semua dapat memindahkan dana kita ke Bank Syariah. bila memang belum bisa semua, at least sebagian aja... pasti wow efeknya untuk pertumbuhan perbankan syariah yang walaupun sudah mulai ada di Indonesia sejak 1992 tapi sampai sekarang nembus 5% aja rasanya susah banget.

ah, tapi kan syariah kan cuma label aja, sama aja kok ambil untung juga... hmm, namanya kita berusaha & berniaga di dunia, masa iya gak cari profit? Teladan kita Rasullulah S.A.W pun berprofesi sebagai pedagang yang tentunya mencari keuntungan dalam pekerjaannya. apakah salah bila kita mencari keuntungan dalam kegiatan kita?

memang siy... 
jumlah bank syariah dibanding bank konvensional masih lebih sedikit. ATMnya lebih susah dicari,
transfer rekening ke konvensional juga jadi kena potongan karena terhitung transfer antar bank,
mau buka rekeningnya juga mungkin butuh perjuangan karena cari banknya lebih susah.
layanan online bankingnya juga jauh lebih terbatas dibanding layanan dari bank konvensional,
 
tapi ya... kalau menurut MUI sudah difatwakan Haram, terus kita masih tetap melakukan berarti kita... #ahsudahlah

ada satu phrase dari seorang teman yang kurang lebih bilang...
"kalau saya siy... biarin deh... nyari ATM nya agak susah, atau pas transfer kena potongan lebih, mau online banking agak sulit, marginnya pembiayaannya lebih tinggi... mendingan ribet di dunia daripada ribet di akhirat nanti... dosa riba itu mengerikan sob... yang paling rendah saja tingkatannya dosanya setara dengan berzina dengan ibu kandung"

kemudian hening....
 





0 comments:

Posting Komentar