Jadi...
Berdasarkan hukum yang berlaku di negara indonesia tercinta ini... setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. untuk mobil SIM A, untuk motor SIM C
Pertanyaannya... diantara semua yang memiliki SIM A, adakah yang benar-benar pernah menaiki kendaraan untuk ujian semacam ini :
lebih lanjut kalau ada yang pernah, luluskah anda? :)
6/30/2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar