web 2.0

6/30/2012

Tanya Kenapa?

Jadi...

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara indonesia tercinta ini... setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. untuk mobil SIM A, untuk motor SIM C

Pertanyaannya... diantara semua yang memiliki SIM A, adakah yang benar-benar pernah menaiki kendaraan untuk ujian semacam ini :


lebih lanjut kalau ada yang pernah, luluskah anda? :)


0 comments:

Posting Komentar